Wahai muslimah, Jangan menikah dengan lelaki yang suka ninggalin sholat.
Sholat saja ditinggalin, apalagi anda.Bila hak-hak Allah penguasa semesta alam saja berani diabaikannya, apalagi hanya hak-hak anda yang hanya makhluk lemah?
Rasulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda, “Sesungguhnya batasan pada seseorang dengan kekafiran serta kesyirikan yaitu shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat, jadi ia kafir” (HR Muslim)
Jangan percaya dengan orang yang melalaikan shalatnya, karena seperti dia melupakan Rabbnya, dia juga akan menjual janji kepadamu dengan harga yang murah (tidak dapat dipercaya).
Memang benar kalau orang yang rajin sholat belum pasti baik/sholeh, belum pasti baik akhlaknya. Walau demikian lelaki yang baik/sholeh tentu rajin sholat, serta tak pernah meninggalkan sholat fardhu.
Lelaki sholeh bukan hanya sholat fardhu, akan tetapi rajin sholat fardhu secara berjamaah di masjid, serta selalu datang awal saat ke masjid (tidak telat/masbuk) - selama tidak ada halangan syar'i.
Wanita bebas mencari suami dengan kriteria apapun sesuai keinginannya (sisi fisik, kekayaan, keturunan, pekerjaan, sifat2, usia, bertempat, visi misi, kekuatan memberi nafkah, tidak berpoligami, dan lain-lain), tetapi ada 2 kriteria yang tidak bisa ketinggalan dalam memilih suami yakni : bagus agamanya serta bagus akhlaknya.
Lelaki yang sering meninggalkan sholat fardhu sudah pasti buruk agamanya. Telah sepatutnya kita melindungi shalat lima saat. Barangsiapa yang senantiasa menjaganya, berarti sudah menjaga agamanya. Barangsiapa yang kerap menyia-nyiakannya, jadi untuk amalan yang lain akan lebih disia-siakan lagi.
Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- menyampaikan, “Sesungguhnya diantara perkara terutama untuk kalian yaitu shalat. Barangsiapa melindungi shalat, berarti dia sudah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, jadi untuk amalan yang lain akan lebih disia-siakan lagi. Tak ada sisi dalam Islam, untuk orang yang meninggalkan shalat. ”
Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang sama, “Setiap orang yang menyepelekan perkara shalat, bermakna sudah menyepelekan agama. Seorang memiliki sisi dalam Islam sepadan dengan penjagaannya pada shalat lima saat. Seorang yang disebutkan semangat dalam Islam yaitu orang yang benar-benar memerhatikan shalat lima saat. Kenali dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Jangan sampai engkau menjumpai Allah, sedang engkau tak mempunyai sisi dalam Islam. Kandungan Islam dalam hatimu, sesuai sama kandungan shalat dalam hatimu. ” (Saksikan Ash Sholah, hal. 12)
Bila suami meninggalkan shalat sesudah menikah atau sesudah miliki anak
Masalah sejenis ini sempat juga di tanyakan pada Imam Ibnu Utsaimin, serta beliau berikan jawaban :
Bila seseorang wanita menikah dengan lelaki yang meninggalkan shalat, jadi nikahnya tidak sah. Karena orang yang meninggalkan shalat yaitu orang kafir. Seperti disebutkan dalam dalil Alquran, hadis serta pengucapan teman dekat. Diantaranya yaitu perkataan Abdullah bin Syaqiq, kalau Beberapa teman dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak beranggapan ada satu amal yang bila ditinggalkan dapat menyebabkan kafir, terkecuali shalat.
Sholat saja ditinggalin, apalagi anda.Bila hak-hak Allah penguasa semesta alam saja berani diabaikannya, apalagi hanya hak-hak anda yang hanya makhluk lemah?
Rasulullah shallallahu alaihi wa salam bersabda, “Sesungguhnya batasan pada seseorang dengan kekafiran serta kesyirikan yaitu shalat. Barangsiapa meninggalkan shalat, jadi ia kafir” (HR Muslim)
Jangan percaya dengan orang yang melalaikan shalatnya, karena seperti dia melupakan Rabbnya, dia juga akan menjual janji kepadamu dengan harga yang murah (tidak dapat dipercaya).
Memang benar kalau orang yang rajin sholat belum pasti baik/sholeh, belum pasti baik akhlaknya. Walau demikian lelaki yang baik/sholeh tentu rajin sholat, serta tak pernah meninggalkan sholat fardhu.
Lelaki sholeh bukan hanya sholat fardhu, akan tetapi rajin sholat fardhu secara berjamaah di masjid, serta selalu datang awal saat ke masjid (tidak telat/masbuk) - selama tidak ada halangan syar'i.
Wanita bebas mencari suami dengan kriteria apapun sesuai keinginannya (sisi fisik, kekayaan, keturunan, pekerjaan, sifat2, usia, bertempat, visi misi, kekuatan memberi nafkah, tidak berpoligami, dan lain-lain), tetapi ada 2 kriteria yang tidak bisa ketinggalan dalam memilih suami yakni : bagus agamanya serta bagus akhlaknya.
Lelaki yang sering meninggalkan sholat fardhu sudah pasti buruk agamanya. Telah sepatutnya kita melindungi shalat lima saat. Barangsiapa yang senantiasa menjaganya, berarti sudah menjaga agamanya. Barangsiapa yang kerap menyia-nyiakannya, jadi untuk amalan yang lain akan lebih disia-siakan lagi.
Amirul Mukminin, Umar bin Al Khoththob –radhiyallahu ‘anhu- menyampaikan, “Sesungguhnya diantara perkara terutama untuk kalian yaitu shalat. Barangsiapa melindungi shalat, berarti dia sudah menjaga agama. Barangsiapa yang menyia-nyiakannya, jadi untuk amalan yang lain akan lebih disia-siakan lagi. Tak ada sisi dalam Islam, untuk orang yang meninggalkan shalat. ”
Imam Ahmad –rahimahullah- juga mengatakan perkataan yang sama, “Setiap orang yang menyepelekan perkara shalat, bermakna sudah menyepelekan agama. Seorang memiliki sisi dalam Islam sepadan dengan penjagaannya pada shalat lima saat. Seorang yang disebutkan semangat dalam Islam yaitu orang yang benar-benar memerhatikan shalat lima saat. Kenali dirimu, wahai hamba Allah. Waspadalah! Jangan sampai engkau menjumpai Allah, sedang engkau tak mempunyai sisi dalam Islam. Kandungan Islam dalam hatimu, sesuai sama kandungan shalat dalam hatimu. ” (Saksikan Ash Sholah, hal. 12)
Bila suami meninggalkan shalat sesudah menikah atau sesudah miliki anak
Masalah sejenis ini sempat juga di tanyakan pada Imam Ibnu Utsaimin, serta beliau berikan jawaban :
Bila seseorang wanita menikah dengan lelaki yang meninggalkan shalat, jadi nikahnya tidak sah. Karena orang yang meninggalkan shalat yaitu orang kafir. Seperti disebutkan dalam dalil Alquran, hadis serta pengucapan teman dekat. Diantaranya yaitu perkataan Abdullah bin Syaqiq, kalau Beberapa teman dekat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak beranggapan ada satu amal yang bila ditinggalkan dapat menyebabkan kafir, terkecuali shalat.
Sesaat orang kafir, tidak halal untuk menikahi wanita muslimah. Berdasarkan firman Allah,
فَإِن�' عَلِم�'تُمُوهُنَّ مُؤ�'مِنَاتٍ فَلا تَر�'جِعُوهُنَّ إِلَى ال�'كُفَّارِ لا
هُنَّ حِلٌّ لَهُم�' وَلا هُم�' يَحِلُّونَ لَهُنّ
“Jika kamu telah mengetahui bahwa para wanita itu beriman jadi janganlah anda kembalikan mereka pada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (beberapa wanita itu) tiada halal untuk orang-orang kafir itu serta beberapa orang kafir itu tiada halal juga untuk mereka…” (QS. Al-Mumtahanah : 10)
Lalu, bila si lelaki meninggalkan shalat sesudah dia menikah jadi nikahnya dibatalkan, kecuali bila si suami bertaubat serta kembali pada Islam. Beberapa ulama memberi batasan hingga selesai saat iddah. Bila saat iddah usai jadi si lelaki ini tidak bisa lagi rujuk saat dia bertaubat, kecuali dengan akad yang baru.
Oleh karenanya, harus untuk si wanita untuk memisahkan diri dari suaminya itu serta tidak berkumpul bersamanya, hingga suaminya bertaubat serta melaksanakan shalat, walau dia mempunyai anak dari suami itu. Karena dalam keadaan ini, suami tidak mempunyai hak pengasuhan anak (Fatwa Arkan Islam, hlm. 279).
Misalpun kita memiliki pendapat kalau meninggalkan shalat bukanlah termasuk juga kekafiran, istri tetaplah disyariatkan untuk memisahkan diri dari suaminya, hingga suaminya bertaubat. Al-Mardawi menyampaikan ;
إذا ترك الزوج حق الله فالمرأة في ذلك كالزوج فتتخلص منه بالخلع ونحوه
“Apabila suami meninggalkan hak Allah, maka istri dalam hal ini seperti suami, dia disyariatkan memisahkan diri darinya dengan tuntut cerai atau semacamnya. ” (al-Inshaf, 13 : 321)
Hal ini, supaya istri tidak dikira merelakan sang suami lakukan pelanggaran syariat. Seperti yang dinasihatkan Ibnu Allan,
وذلك لأن الرضا بالكفر الذي هو من جملة المعاصي كفر، وبالعصيان الناشيء عن غلبة الشهوة نقصان من الإيمان أيّ نقصان
“Karena ridha terhadap kekafiran yang merupakan salah satu bentuk maksiat, termasuk perbuatan kekafiran, demikian pula, ridha pada maksiat karena dorongan syahwat, termasuk kurangnya iman. ” (Dalil al-Falihin Syarh Riyadhus Shalihin, 2 : 470).
Selanjutnya, perbanyaklah memohon hidayah pada Allah. Semoga Allah menuntun anda serta suami anda untuk kembali ke jalan yang lurus. AAMIIN
Allahu a’lam.
lewat KonsultasiSyariah
Beberapa kiat Memilih Suami Sholeh :
1. Faham, Serta mengamalkan Al-qur’an Serta Assunnah
2. Minimum Shalat 5 saat (harus) Serta Puasanya
3. Tidak ingin Berduaan Serta tidak ingin Menyentuhmu Sampai Allah Halalkan
4. Pekerja Aktif pada Rizki Yang Halal
5. Figur Penyayang Kepada Orang Tua, Kakak, Adik Serta Sanak Family nya.
6. Pribadi yang Menyenangkan serta disukai beberapa Sahabatnya.
7. Begitu hormat Pendapat & keluargamu.
Wanita juga berhak memilih..... Tersebut kriteria calon suami ideal yg dijelaskan oleh penulis kitab az zawaj al islami as sa'id.
1. Baik agama serta akhlak.
2. Dapat membaca al Quran serta menghafalnya walaupun sedikit.
3. Dapat dalam nafkah lahir serta batin.
4. Penyayang pada isterinya.
5. Enak dilihat.
6. Dapat melindungi kesucian isterinya.
7. Tidak cacat serta berpenyakit yg menular.
8. Tidak mandul.
9. Jujur serta amanah.
10. Berasal dari keluarga yang baik.
11. Bertanggung jawab.
12. Dapat menjaga isteri serta mengasihinya.
13. Sumber rezekinya halal.
14. Berakal atau dewasa, bukan gila.
15. Terpelajar serta pengetahuannya luas.
16. Berbakti pada kedua orangtuanya.
17. Suka bersilaturahim.
Sumber : pelangimuslim.com
فَإِن�' عَلِم�'تُمُوهُنَّ مُؤ�'مِنَاتٍ فَلا تَر�'جِعُوهُنَّ إِلَى ال�'كُفَّارِ لا
هُنَّ حِلٌّ لَهُم�' وَلا هُم�' يَحِلُّونَ لَهُنّ
“Jika kamu telah mengetahui bahwa para wanita itu beriman jadi janganlah anda kembalikan mereka pada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka (beberapa wanita itu) tiada halal untuk orang-orang kafir itu serta beberapa orang kafir itu tiada halal juga untuk mereka…” (QS. Al-Mumtahanah : 10)
Lalu, bila si lelaki meninggalkan shalat sesudah dia menikah jadi nikahnya dibatalkan, kecuali bila si suami bertaubat serta kembali pada Islam. Beberapa ulama memberi batasan hingga selesai saat iddah. Bila saat iddah usai jadi si lelaki ini tidak bisa lagi rujuk saat dia bertaubat, kecuali dengan akad yang baru.
Oleh karenanya, harus untuk si wanita untuk memisahkan diri dari suaminya itu serta tidak berkumpul bersamanya, hingga suaminya bertaubat serta melaksanakan shalat, walau dia mempunyai anak dari suami itu. Karena dalam keadaan ini, suami tidak mempunyai hak pengasuhan anak (Fatwa Arkan Islam, hlm. 279).
Misalpun kita memiliki pendapat kalau meninggalkan shalat bukanlah termasuk juga kekafiran, istri tetaplah disyariatkan untuk memisahkan diri dari suaminya, hingga suaminya bertaubat. Al-Mardawi menyampaikan ;
إذا ترك الزوج حق الله فالمرأة في ذلك كالزوج فتتخلص منه بالخلع ونحوه
“Apabila suami meninggalkan hak Allah, maka istri dalam hal ini seperti suami, dia disyariatkan memisahkan diri darinya dengan tuntut cerai atau semacamnya. ” (al-Inshaf, 13 : 321)
Hal ini, supaya istri tidak dikira merelakan sang suami lakukan pelanggaran syariat. Seperti yang dinasihatkan Ibnu Allan,
وذلك لأن الرضا بالكفر الذي هو من جملة المعاصي كفر، وبالعصيان الناشيء عن غلبة الشهوة نقصان من الإيمان أيّ نقصان
“Karena ridha terhadap kekafiran yang merupakan salah satu bentuk maksiat, termasuk perbuatan kekafiran, demikian pula, ridha pada maksiat karena dorongan syahwat, termasuk kurangnya iman. ” (Dalil al-Falihin Syarh Riyadhus Shalihin, 2 : 470).
Selanjutnya, perbanyaklah memohon hidayah pada Allah. Semoga Allah menuntun anda serta suami anda untuk kembali ke jalan yang lurus. AAMIIN
Allahu a’lam.
lewat KonsultasiSyariah
Beberapa kiat Memilih Suami Sholeh :
1. Faham, Serta mengamalkan Al-qur’an Serta Assunnah
2. Minimum Shalat 5 saat (harus) Serta Puasanya
3. Tidak ingin Berduaan Serta tidak ingin Menyentuhmu Sampai Allah Halalkan
4. Pekerja Aktif pada Rizki Yang Halal
5. Figur Penyayang Kepada Orang Tua, Kakak, Adik Serta Sanak Family nya.
6. Pribadi yang Menyenangkan serta disukai beberapa Sahabatnya.
7. Begitu hormat Pendapat & keluargamu.
Wanita juga berhak memilih..... Tersebut kriteria calon suami ideal yg dijelaskan oleh penulis kitab az zawaj al islami as sa'id.
1. Baik agama serta akhlak.
2. Dapat membaca al Quran serta menghafalnya walaupun sedikit.
3. Dapat dalam nafkah lahir serta batin.
4. Penyayang pada isterinya.
5. Enak dilihat.
6. Dapat melindungi kesucian isterinya.
7. Tidak cacat serta berpenyakit yg menular.
8. Tidak mandul.
9. Jujur serta amanah.
10. Berasal dari keluarga yang baik.
11. Bertanggung jawab.
12. Dapat menjaga isteri serta mengasihinya.
13. Sumber rezekinya halal.
14. Berakal atau dewasa, bukan gila.
15. Terpelajar serta pengetahuannya luas.
16. Berbakti pada kedua orangtuanya.
17. Suka bersilaturahim.
Sumber : pelangimuslim.com
0 komentar:
Posting Komentar