Senin, 31 Oktober 2016

Hukum Wanita Mengeriting Rambut Dalam Islam

Sudah sepatutnya jika wanita sangat mempedulikan kecantikannya. Ia melakukan berbagai perawatan untuk bisa tampil cantik di hadapan orang lain. Salah satunya adalah dengan mengeriting rambut. Rambut ibarat mahkota bagi seorang wanita. Terdapat berbagai model rambut yang telah menjadi takdirnya dari Allah, seperti rambut keriting, rambut lurus ataupun bergelombang. Seperti dalam dalil-Nya, Allah telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baik ciptaan.

Hukum Wanita Mengeriting Rambut Dalam Islam

Meskipun demikian, banyak wanita yang masih belum puas dengan apa yang telah mereka miliki. Orang kurus ingin gemuk dan orang yang gemuk ingin kurus. Selalu saja ada yang membuatnya kurang dan ingin yang lebih lagi. Begitu juga yang terjadi pada wanita berambut lurus. Meskipun banyak orang yang menginginkan rambut lurus, tapi bagi mereka rambut keriting terlihat lebih menarik. Itulah kenapa banyak wanita berambut lurus ingin mengeriting rambutnya. Lantas, bagaimana hukum mengeriting rambut dalam islam?

Menurut Syaikh Shalih al-Fauzan, hukum dari wanita yang mengeriting rambut adalah mubah, selama hasilnya tidak menyerupai wanita kafir dan tidak dipamerkan pada pria lain, selain mahramnya. Selain itu, lebih baik orang yang membantu kita dalam mengeriting rambut adalah orang terdekat atau wanita dari kerabat kita, baik dengan bahan-bahan yang mubah dan untuk waktu yang lama atau sementara.

Syaikh Shalih juga menjelaskan beberapa catatan bahwa tidak boleh bagi seorang wanita untuk pergi ke salon dengan alasan perawatan demikian, karena seorang wanita yang sering keluar dari rumah akan menimbulkan fitnah berupa godaan bagi pria dan dikhawatirkan dapat terjadi hal-hal yang tak diinginkan. Selain itu, wanita yang bekerja di salon dianggap kurang berpegang teguh pada agama. Apalagi jika pegawai salon adalah seorang laki-laki karena diharamkan bagi wanita untuk memperlihatkan rambutnya pada laki-laki yang bukan mahramnya.

Selain pendapat hukum mengeriting rambut wanita muslimah tersebut, ada juga yang mengatakan bahwa mengeriting rambut, baik sementara ataupun permanen merupakan perbuatan yang haram. Seperti yang kita tahu dalam sebuah dalil yang menjelaskan bahwa dilarang bagi umat manusia mengubah apa yang ada di dalam tubuh kita. Mengeriting rambut berarti kita telah mengganti bentuk rambut yang semula lurus. Hal ini menunjukkan bahwa kita kurang bersyukur atas apa yang telah dianugerahkan Allah pada kita.

Sebagai manusia, kita pasti tidak akan pernah puas atas apa yang telah dimiliki. Meskipun demikian, kita juga harus pandai-pandai bersuykur. Lihatlah orang dengan keadaan yang lebih buruk dari kita, seperti orang yang tidak bisa tumbuh rambut, orang dengn penyakit kulit, orang dengan fisik yang kurang sempurna dan keadaan lainnya.

Kemudian lihatlah bagaimana keadaan kita sekarang ini, bukankah keadaan kita lebih baik dibanding mereka. Lantas, apa yang membuat kita selalu merasa kurang dan mengabaikan rasa syukur pada Allah. Semua yang telah diciptakan oleh Allah merupakan ciptaan yang paling baik, begitu juga dengan diri kita. Dengan apa yang kita miliki sekarang ini, meskipun kulit hitam, rambut keriting, lurus ataupun berat badan yang berlebih, sudah sepatutnya kita tetap bersyukur.

Akan lebih baik jika kita menjaga dan merawat apa yang telah diberikan oleh Allah. Membuat diri cantik tidak selalu harus mengubah tampilan menjadi lebih baik, tapi mengubah tingkah laku menjadi manusia yang lebih baik. Begitulah hukum wanita mengeriting rambut.

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+

Related : Hukum Wanita Mengeriting Rambut Dalam Islam

0 komentar:

Posting Komentar